Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana :
- Menerima perkara pidana lengkap dengan surat dakwaan dan surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
- Menerima / meneliti dan membubuhi nomor perkara sesuai dengan uraian dalam buku register perkara pidana biasa / sumir, cepat, praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
- Menerima surat-surat masuk dan membagikan kepada staf untuk diselesaikan.
- Mengkoordinir staf dan mengoreksi hasil pekerjaan staf yang akan diteruskan kepada Wakil Panitera/Panitera/Ketua kemudian memberikan tanda paraf.
- Mengadakan rapat bulanan dan mengevaluasi tugas-tugas dan pelaksanaan pekerjaan staf dan menyiapkan laporan saran-saran dan usul untuk rapat kerja bulanan bersama Panitera / Wakil Ketua / Ketua.
Staf Bidang Pidana :
Pada Meja I :
- Menerima :
- -Pernyataan Banding.
- -Pernyataan Kasasi.
- -Pernyataan Peninjauan Kembali.
- -Pernyataan Grasi.
- Menerima :
-Memori Banding.
-Menerima Kontra Memori Banding.
-Menerima Kasasi.
-Menerima Kontra Memori Kasasi
-Alasan Peninjauan Kembali
-Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali.
-Permohonan Grasi. - Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
- Membuat akta tidak mengajukan permohonan Banding.
- Mencatat register Banding, Kasasi, Peninajauan Kembali dan Grasi.
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
- Menyerahkan berkas perkara pidana kepada Hakim/Majelis Hakim setelah dilengkapi dengan formulir-formulir kelengkapan sidang.
- Mengisi perkara pida cepat.
- Mengerjakan ijin sita dan penggeledahan.
- Mencatat laporan bulanan, empat bulanan dan enam bulanan.
- Mencatat penahanan dalam register penahanan dan perpanjangan.
- Meregister / membubuhi nomor perkara lalu-lintas / tilang.
- Mencatat surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.Meregister perkara pidana biasa / singkat yang memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi secara cermat dan teliti.
- Mengisi register setiap penentuan sidang pertama, penundaan tanggal persidangan beserta alasan penundaan secara tertib.