Ketua dan Wakil Ketua
- Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
- Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
Majelis Hakim
-
- Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
Panitera
- Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Sidikalang.
- Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
- Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
Sekretaris
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
- Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
- Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
- Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
- Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
- Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sidikalang.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN ).
Panitera Muda Perdata
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
Panitera Muda Pidana
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
- Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
Panitera Muda Hukum
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Panitera Pengganti
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Membuat berita acara persidangan.
- Membantu Hakim dalam melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
- Membuat penetapan penahanan.
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.
Jurusita/Jurusita Pengganti
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
Sub Bagian Umum
- Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
- Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
- Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
- Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
- Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
- Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
- Mengumpulkan, meneliti dan mengoreksi kelengkapan berkas usulan kenaikan pangkat reguler, pilihan, pengabdian, dan penyesuaian ijazah.
- Mengumpulkan berkas untuk usul pensiun dan mengkoreksi berkas usulan pensiun.
- Mengumpulkan berkas, menyelesaiakan dan mengkoreksi usulan kenaikan Gaji Berkala.
- Mempersiapkan berkas dan menyelesaikan usul jabatan yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi, Dirjen Badilum, dan ke Dirjen MA-RI
- Menyelesaikan pembuata SK untuk Gol. II dan Jabatan (bagi jabatan struktural), dan dibuatkan telaahan.
- Menyiapkan DP3 yang akan ditandatangani oleh Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai.
- Menindaklanjuti permohonan cuti pegawai.
- Penyusunan DUK Hakim dan Pegawai.
- Penyusunan DUS Hakim.
Sub Bagian Keuangan
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
- Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
- Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
- Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
- Merencanakan program-program kantor untuk Tahun Anggaran yang akan datang.
- Merencanakan anggaran untuk tahun yang akan datang (RKA-KL).
- Mengajukan revisi anggaran untuk tahun berjalan.
- Membuat berjalannya fasilitas TI dengan stabil (perangkat keras dan jaringan).
- Memonitoring Aplikasi SIPP, Direktori Putusan, Website Pengadilan Negeri Sidikalang.
- Mengunggah file putusan beserta datanya ke portal Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
- Membuat pelaporan setiap semester dan tahunan.