Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Sidikalang bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
- Mendaftar melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan
- Materei Rp 10.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah ) = 2 lembar