LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG
Tata Cara Pengajuan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Melaui E-Berpadu
Pengadilan Negeri Sidikalang Raih Anugerah Mahkamah Agung RI
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sidikalang
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM
Situs Pengadilan Negeri Sidikalang memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Pengadilan Negeri Sidikalang Raih Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan ISO
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Ekseskusi Rill
Eksekusi Riil yaitu pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi perintah tersebut tidak di laksanakan secara sukarela. Eksekusi ini diatur dalam Pasal 1033 Rv. dalam Pasal 200 ayat (11) HIR, dan Pasal 218 ayat (2) R.Bg. hanya mengenal eksekusi riil dalam penjualan lelang..
SPAN-LAPOR
(Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & horbar; Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sistem yang dikelola oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau keluhan terkait pelayanan publik.
layanan Permohonan Restitusi Anak Korban Tindak Pidana yang pada intinya untuk memberikan informasi mengenai salah satu hak anak sebagai korban tindak pidana sebagaimana anak merupakan salah satu penguna layanan dari Kelompok Rentan yang perlu untuk diberi kemudahan aksesibilitas.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sidikalang