Pembebasan Biaya Perkara
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, terdiri dari Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan.
Untuk dapat Memanfaatkan pembebasan biaya perkara,setiap orang yang tidak mampu secara ekonomi mengajukan permohonan, serta eksekusii, kepada petugas meja depan Pengadilan dengan Melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu,
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial,
c. Surat Pernyataan.