Pembebasan Biaya Perkara
![Pembebasan Biaya Perkara](https://pn-sidikalang.go.id/cache/com_zoo/images/Pembebasan Biaya Perkara 1_7b7d0e64bc849cc77cd2543659d5d3f7.jpg)
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, terdiri dari Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan.
Untuk dapat Memanfaatkan pembebasan biaya perkara,setiap orang yang tidak mampu secara ekonomi mengajukan permohonan, serta eksekusii, kepada petugas meja depan Pengadilan dengan Melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu,
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial,
c. Surat Pernyataan.