Sosialisasi Internal dan Eksternal Terkait Upaya Pencegahan Gratifikasi

Sidikalang, 31 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Sidikalang melaksanakan sosialisasi internal dan eksternal terkait upaya pencegahan gratifikasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada pukul 11.00 WIB.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh aparatur peradilan serta pemangku kepentingan mengenai bahaya dan larangan praktik gratifikasi, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.Materi sosialisasi disampaikan oleh Jafan Fifaldi Harahap, S.H., M.H., yang memaparkan pentingnya pencegahan gratifikasi
Kegiatan ini diikuti oleh
Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Ibu Eva Rina Sihombing, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Bapak MHD. Iqbal Fahri Juneidy Purba, S.H., M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Kepala Subbagian, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Pelaksana, Pegawai PPPK, Serta para Penegak Hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Dairi, Kepolisian.








