Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi

Sidikalang, 31 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Sidikalang melaksanakan sosialisasi eksternal terkait penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada pukul 10.30 WIB.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Jafan Fifaldi Harahap, S.H., M.H., yang memaparkan secara rinci mekanisme pengelolaan, pencatatan, hingga pelaporan biaya panjar eksekusi dalam rangka mendukung tertib administrasi perkara di lingkungan peradilan umum.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Ibu Eva Rina Sihombing, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Bapak MHD. Iqbal Fahri Juneidy Purba, S.H., M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Kepala Subbagian, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Pelaksana, Pegawai PPPK, Serta para Penegak Hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Dairi, Kepolisian.







