HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

on Rabu, 11 April 2018. Posted in Berita

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Rabu, 11 April 2018, pada pukul 09.00, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, seluruh Staf dan Tenaga Honorer pada Pengadilan Negeri Sidikalang. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik ada karena tuntutan dan perkembangan zaman,     mengharuskan adanya  pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih  efektif  dan  efisien. Perma ini ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang menginstrusikan kepada Kasub Kepegawaian dan Ortala agar memperbanyak Perma ini dan mendistribusikan kepada Para Hakim dan Panitera Pengganti.

 

Berikut dokumentasinya