HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

Kepaniteraan Pidana

Panitera Muda Pidana : 

  • Menerima perkara pidana lengkap dengan surat dakwaan dan surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
  • Menerima / meneliti dan membubuhi nomor perkara sesuai dengan uraian dalam buku register perkara pidana biasa / sumir, cepat, praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Menerima surat-surat masuk dan membagikan kepada staf untuk diselesaikan.
  • Mengkoordinir staf dan mengoreksi hasil pekerjaan staf yang akan diteruskan kepada Wakil Panitera/Panitera/Ketua kemudian memberikan tanda paraf.
  • Mengadakan rapat bulanan dan mengevaluasi tugas-tugas dan pelaksanaan pekerjaan staf dan menyiapkan laporan saran-saran dan usul untuk rapat kerja bulanan bersama Panitera / Wakil Ketua / Ketua.

 

Staf Bidang Pidana :
Pada Meja I :

  • Menerima :
  • -Pernyataan Banding.
  • -Pernyataan Kasasi.
  • -Pernyataan Peninjauan Kembali.
  • -Pernyataan Grasi.
  • Menerima :
    -Memori Banding.
    -Menerima Kontra Memori Banding.
    -Menerima Kasasi.
    -Menerima Kontra Memori Kasasi
    -Alasan Peninjauan Kembali
    -Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali.
    -Permohonan Grasi.
  • Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
  • Membuat akta tidak mengajukan permohonan Banding.
  • Mencatat register Banding, Kasasi, Peninajauan Kembali dan Grasi.
  • Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
  • Menyerahkan berkas perkara pidana kepada Hakim/Majelis Hakim setelah dilengkapi dengan formulir-formulir kelengkapan sidang.
  • Mengisi perkara pida cepat.
  • Mengerjakan ijin sita dan penggeledahan.
  • Mencatat laporan bulanan, empat bulanan dan enam bulanan.
  • Mencatat penahanan dalam register penahanan dan perpanjangan.
  • Meregister / membubuhi nomor perkara lalu-lintas / tilang.
  • Mencatat surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.Meregister perkara pidana biasa / singkat yang memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi secara cermat dan teliti.
  • Mengisi register setiap penentuan sidang pertama, penundaan tanggal persidangan beserta alasan penundaan secara tertib.