HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

ACARA PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA DAN KOMITMEN BERSAMA APARATUR SIPIL NEGARA PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG TAHUN 2019

on Jumat, 11 Januari 2019. Posted in Berita

ACARA PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA DAN KOMITMEN BERSAMA APARATUR SIPIL NEGARA PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG TAHUN 2019

Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang, telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh Pegawai pada Pengadilan Negeri Sidikalang.

Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas tersebut mengingat sumpah jabatan akan melaksanakan :

1.  saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta obyektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku sesuai Jabatan yang saya emban dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 2.  Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

 3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).

 4.   Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

 5.   Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 6.    Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

 7.    Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas saya siap menerima konsekuensinya.