Senin, 9 April 2018, pada pukul 09.00, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, seluruh Staf dan Tenaga Honorer pada Pengadilan Negeri Sidikalang. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum ini bertujuan menjadi pedoman Hakim Tindak Pidana Pemilu dalam menyidangkan perkara tindak pidana pemilu. Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang menginstrusikan kepada Kasub Kepegawaian dan Ortala agar memperbanyak Perma ini dan mendistribusikan kepada Para Hakim dan Panitera Pengganti.
Berikut dokumentasinya.