HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

Pembebasan Biaya Perkara

on Rabu, 20 September 2023. Posted in Berita/Pengumuman Publik

Pembebasan Biaya Perkara

Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, terdiri dari Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan.

Untuk dapat Memanfaatkan pembebasan biaya perkara,setiap orang yang tidak mampu secara ekonomi mengajukan permohonan, serta eksekusii, kepada petugas meja depan Pengadilan dengan Melampirkan :

a.  Surat Keterangan Tidak Mampu,
b.  Surat Keterangan Tunjangan Sosial,
c.   Surat Pernyataan.