Pengadilan Negeri Sidikalang Sosialisasikan Efisiensi Anggaran Tahun 2025
Sidikalang, Kamis, 6 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Sidikalang menggelar Sosialisasi Efisiensi Anggaran Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh aparatur pengadilan dalam menerapkan kebijakan efisiensi guna mendukung pengelolaan anggaran yang lebih optimal sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 266/SEK/RA1.8/II/2025, Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-75/MK.02/2025.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sidikalang, Bapak Danny Irawan Manurung, S.Kom., yang memberikan pemaparan mengenai strategi dan langkah-langkah efisiensi anggaran. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum & Keuangan, Ibu Redia Sianturi, S.E., yang menjelaskan tentang total sisa anggaran yang terdapat pada Pengadilan Negeri Sidikalang.
Dalam kegiatan ini, seluruh aparatur pengadilan diminta untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penggunaan Alat Tulis Kantor (ATK) secara bijak serta pemakaian alat-alat kerja dengan penuh tanggung jawab agar tidak cepat rusak. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya penghematan anggaran tanpa mengurangi efektivitas dan kualitas kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Sidikalang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami pentingnya efisiensi anggaran dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari, guna mendukung kinerja yang lebih optimal dan berkelanjutan.

















