Gugatan Sederhana Berhasil Damai Pada Pengadilan Negeri Sidikalang
Pada hari Rabu,tanggal 5 November 2025 bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidikalang,Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sidikalang,Ibu Nancy M.Rezeki Saragih,S.H,berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN SDK yang dituangkan dalam akta perdamaian.Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa perdamaian dapat menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara secara adil,efisien,dan berorientasi pada win-win solution.Pengadilan Negeri Sidikalang,terus mendorong penyelesauan perkara melalui jalur damai demi mewujudkan pelayanan peradilan yang humanis dan berintegritas.














