HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA DENGAN PIHAK EKSTERNAL

on Rabu, 11 Oktober 2017. Posted in Berita

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA DENGAN PIHAK EKSTERNAL

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sidikalang dilakukan Sosialisasi Gugatan Sederhana kepada Pihak Eksternal dalam  lingkup wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang dengan mengundang pihak dari PT. Bank BRI Cab. Sidikalang, Pihak PT. Bank Sumut Cab. Sidikalang, Pihak PT. FIF, Pihak PT. Bank BPR dengan Moderator oleh Ibu Vini D.A. Purba, SH dan Pemateri oleh Ibu Dwi Sri Mulyati, SH masing-masing sebagai Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang.

 

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, adalah salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam membuat terobosan besar demi kepentingan dan pelayanan masyarakat luas melalui Gugatan Sederhana ini.
 
 
Berdasarkan HIR  staatsblaad Nomor 44 tahun 1941 dan RBG staatsblaad Nomor 227 tahun 1927 serta peraturan-peraturan lain mengenai Hukum Acara Perdata, dilakukan dengan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana tidaknya suatu pembuktian perkara perdata, sehingga untuk menyelesaikan suatu perkara sederhana memerlukan waktu yang lama. Untuk itu Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, memberikan terobosan baru dalam penyelesaian suatu perkara sederhana, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.
Berikut ini, syarat-syarat Gugatan Sederhana :
  1. Nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  3. Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
  4. Bukan sengketa hak atas tanah.
  5. Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
  6. Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.
  7. Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  8. Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
  9. Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
  10. Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
  11. Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
  12. Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
  13. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana.
  14. Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
  15. Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.