HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

PN Sidikalang Berhasil Damaiakan Perkara Wanprestasi Melalui Mediasi

on Rabu, 03 September 2025. Posted in Berita

PN Sidikalang Berhasil Damaiakan Perkara Wanprestasi Melalui Mediasi

Dairi – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Sumatera Utara kembali Mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi. Perkara wanprestasi terkait hutang piutang dengan Nomor 69/Pdt.G/2025/PN-Sdk berhasil didamaikan lewat proses mediasi.

Kegiatan mediasi berlangsung pada Rabu, 03 September 2025 di Ruang Mediasi PN Sidikalang dan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap, berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Sidikalang tentang penunjukan Hakim Mediator yang belum bersertifikat untuk melaksanakan fungsi mediator di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Proses berjalan dalam suasana kondusif, di mana kedua belah pihak menunjukkan kesungguhan serta itikad baik untuk mencapai titik temu yang menguntungkan bersama (win-win solution).



Dalam keterangannya, Hakim Mediator Jafan Fifalfdi Harahap menyampaikan bahwa capaian ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan sarana yang efektif dalam penyelesaian perkara perdata. “Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif para pihak hingga terwujud kesepakatan. Semoga hasil mediasi ini dapat tetap menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi prestasi positif bagi PN Sidikalang dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.