Mediasi Berhasil Sebagaian
Pada kamis, 20 February 2025, telah dilaksanakan mediasi perkara perdata dengan Nomor Gugatan 110/Pdt.G/2024/PN Sdk di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sidikalang. Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Satria Saronikhamo Waruwu, S.H., M.H., dan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian secara sebagian, yang kemudian Kesepakatan Damai tersebut akan dimuat dalam pertimbangan dan putusan Majelis Hakim.
Proses mediasi berlangsung sejak Selasa, 7 Januari 2025, hingga Kamis, 20 Februari 2025, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari kerja sama serta komitmen kuat dari seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan yang dicapai mencerminkan penghormatan terhadap hak dan kesejahteraan masing-masing pihak, sehingga putusan perdamaian tersebut dianggap sebagai solusi terbaik dalam penyelesaian perkara ini.








