HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

                                                                                                                                                                                                        

Keberhasilan Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Putusan Perdamaian

on Senin, 21 Oktober 2024. Posted in Berita

Keberhasilan Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Putusan Perdamaian

Pada Senin, 21 Oktober 2024, telah dilaksanakan mediasi perkara perdata dengan nomor gugatan 59/Pdt.G/2024/PN Sdk di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sidikalang. Mediasi ini dipandu oleh Hakim Mediator, Bapak Dimas Ari Wicaksono, S.H., dan berhasil seluruhnya mencapai kesepakatan perdamaian yang disahkan melalui putusan Akta van Dading (Akta Perdamaian).

Keberhasilan ini merupakan pencapaian yang ke-5 kalinya bagi Bapak Dimas Ari Wicaksono, S.H., dalam menyelesaikan sengketa perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, baik melalui pencabutan gugatan maupun melalui putusan perdamaian.

Proses mediasi, yang berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 21 Oktober 2024, dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Meskipun terdapat berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam memfasilitasi para pihak, mediasi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Melalui kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, mediasi tersebut berhasil mewujudkan kesepakatan yang menghormati hak dan kesejahteraan masing-masing pihak. Putusan perdamaian dianggap sebagai penyelesaian terbaik dalam proses mediasi ini.