Pengadilan Negeri Sidikalang Sukses Mediasi Perkara Perdata
Sidikalang, 02 September 2024 – Pengadilan Negeri Sidikalang berhasil menyelesaikan mediasi dalam perkara perdata gugatan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Sdk yang digelar di Ruang Mediasi. Proses mediasi ini dipandu oleh Hakim Mediator, Ibu Rumia R.A.C. Lumbanraja, S.H., M.H., yang memfasilitasi perundingan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Mediasi berlangsung dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak. Hasilnya, para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai yang kemudian dikuatkan melalui putusan Akta van dading (Akta Perdamaian).

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Dengan tercapainya kesepakatan damai, tercermin bahwa putusan perdamaian adalah bentuk penyelesaian terbaik yang dapat dihasilkan melalui mediasi, di mana hak-hak dan kepentingan semua pihak dapat dihormati dan dijaga.















